Wakaf Tunai dan Wakaf Produktif keluarga

Wakaf Tunai dan Wakaf Produktif, Simak Tata Cara Pengelolaannya yang Bermanfaat!

Pada dasarnya, wakaf tunai dan wakaf produktif tidak hanya bisa berfungsi sebagai ibadah ritual saja. Akan tetapi wakaf juga bisa berfungsi sosial, yang merupakan bentuk dari pernyataan iman sekaligus rasa solidaritas tinggi antar umat manusia. Untuk itu, seperti wakaf tunai dan wakaf produktif ini perlu dipahami dengan baik oleh masyarakat muslim secara luas agar benar benar dapat berdampak positif.

wakaf tunai dan wakaf produktif
ilustrasi wakaf

Pengertian Wakaf Secara Umum

Kata “wakaf” atau “waqf” memiliki asal kata “waqafa” yang diambil dari bahasa Arab dengan arti berhenti, menahan, tetap berdiri, atau diam di tempat. Jadi secara bahasa, waqafa dapat diartikan misalnya seperti “saya menahan diri dari berjalan”. Sementara menurut istilah syara’, berdasarkan Abu Hanifah, waqf atau wakaf ini adalah menahan suatu benda.

Yang mana menurut hukum tetap menjadi milik si wakif, namun manfaatnya dipergunakan untuk kebajikan. Masih senada, Mazhab Maliki berpendapat terkait dengan wakaf, dimana suatu benda yang diwakafkan memang masih menjadi kepemilikan wakif (orang yang mewakafkan harta benda miliknya).

Namun wakaf ini mencegah pihak wakif untuk melepaskan harta benda yang telah diwakafkannya pada orang lain. Selain itu, wakif juga tidak boleh menarik kembali wakafnya dan wajib untuk menyedekahkan manfaat dari harta benda yang telah diwakafkan tersebut. Demikian pula menurut Ahmad bin Hambal dan al-Syafi’i.

Wakaf di Indonesia

Di Indonesia sendiri, wakaf tunai dan wakaf produktif yang termasuk dalam konteks wakaf secara luas telah lama menjadi bagian dari pranata Islam. Yang mana keberadaan dari prosedur wakaf ini telah diatur oleh negara. Bahkan hal ini telah tertuang di UU nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf.

See also  Apakah BERJILBAB TANDA TIDAK OPEN MINDED?

Meski beberapa peraturan yang berlaku di dalam negeri mendefinisikan wakaf dengan ungkapan yang berbeda beda, namun semuanya cenderung memiliki arti yang sama sesuai dengan yang disebutkan para ulama. Sehingga kiranya bisa ditarik kesimpulan bahwa wakaf ini meliputi harta benda, entah itu milik seseorang atau sekelompok orang.
Wakaf juga mencakup harta benda yang sifatnya kekal dan tidak habis bila dipakai, dimana harta ini telah dilepaskan hak kepemilikannya meski secara hukum masih di tangan pemilik sah, sehingga harta wakaf tidak dapat diperjualbelikan atau diwariskan. Kemudian manfaat dari harta benda wakaf digunakan untuk kepentingan umum, sesuai dengan ajaran Islam.

Pengertian Wakaf Produktif

Wakaf tunai dan wakaf produktif menjadi topik penting yang perlu dibahas oleh masyarakat. Karena merupakan gerakan wakaf yang mendapat banyak perhatian para ulama dan cendikiawan di zaman modern ini. Yang dikatakan sebagai wakaf produktif itu sendiri yakni harta benda yang diwakafkan untuk digunakan dalam kegiatan produksi.
Hasilnya nanti akan disalurkan sesuai dengan tujuan wakaf tersebut, misalnya wakaf tanah digunakan sebagai mata air untuk diambil airnya atau untuk bercocok tanam dan lain sebagainya.

Jadi wakaf produktif tersebut adalah suatu skema pengelolaan donasi wakaf dari umat, dengan cara memproduktifkan harta benda yang telah diwakafkan sehingga dapat menghasilkan surplus yang berkelanjutan. Harta yang diwakafkan ini bisa berupa benda bergerak seperti logam mulia dan uang, maupun benda tidak bergerak layaknya bangunan dan tanah.

Pada proses pengelolaan harta wakaf tunai dan produktif, pihak yang memiliki peran besar dalam keberhasilan pemanfaatan harta wakaf ini adalah nazhir wakaf. Nazhir wakaf merupakan seorang atau sekelompok orang serta badan hukum, yang telah diserahi tugas oleh wakif untuk mengelola wakaf.

See also  Gambaran Keindahan Surga Yang Allah Persiapkan Bagi Para Penghuninya

Kendati demikian, sebenarnya nazhir wakaf tidak termasuk sebagai salah satu rukun wakaf. Di dalam kitab kitab fiqih ulama pun, nazhir wakaf ini tidak dicantumkan lantaran wakaf sendiri termasuk ibadah yang tabarru’ atau pemberian bersifat sunnah. Namun demikian, melihat dari tujuannya tentu keberadaan nazhir ini sangat diperlukan.

Macam Macam Wakaf Produktif

1. Wakaf Uang

Uang di sini tidak lagi hanya dijadikan sebagai alat tukar menukar semata, sehingga wakaf uang dalam bentuknya dipandang sebagai salah satu solusi agar wakaf lebih produktif. Kitab Al-fiqh islami wa adillatuhu, menyebutkan bahwa mazhab Hanafi memperbolehkan masyarakat untuk wakaf menggunakan uang. Pasalnya uang yang digunakan sebagai modal usaha dapat bertahan lama.

Fatwa MUI juga menyebutkan Cash wakaf merupakan wakaf yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang yang berbentuk wakaf tunai. Yang mana wakaf seperti itu memiliki hukum jawaz atau diperbolehkan, namun hanya untuk disalurkan serta digunakan untuk hal yang diperkenankan secara syar’i. Dalam hal ini, termasuk pengertian uang adalah surat surat berharga.

2. Wakaf Uang Tunai

Definisi dari wakaf uang tunai yaitu penyerahan harta benda wakaf yang berupa uang tunai. Ini adalah objek wakaf selain bangunan maupun tanah, yang merupakan harta tak bergerak. Uang tunai untuk wakaf tidak dapat dipindah tangankan ataupun dibekukan selain demi kepentingan umum, yang mana jumlah pokoknya tidak boleh dikurangi.
Melalui wakaf uang, aset seperti tanah kosong bisa mulai dimanfaatkan dengan tambahan sarana yang jauh lebih produktif demi kepentingan umat. Jadi bagi orang yang dengan dana terbatas sekalipun, bisa mulai mengeluarkan dana wakaf tanpa harus terlebih dahulu menjadi tuan tanah. Dana wakaf tunai dan wakaf produktif ini juga dapat membantu sebagian lembaga pendidikan Islam.

3. Sertifikat Wakaf Tunai

Sertifikat ini menjadi salah satu instrumen yang menjanjikan serta potensial, dan bisa digunakan untuk menghimpun dana dalam jumlah besar. Sertifikat ini semacam dana abadi, yang diberikan seorang muslim atau lembaga muslim, yang mana keuntungan dari dana tersebut digunakan demi kesejahteraan umat.

See also  BANGUN BISNIS, bukan bikin kerjaan

4. Wakaf Saham

Saham yang merupakan benda bergerak dipandang mampu memberikan hasil yang bisa didedikasikan untuk kesejahteraan masyarakat. Selain itu, dengan modal yang besar, saham bahkan dapat memberi kontribusi yang besar pula bila dibandingkan dengan jenis perdagangan yang lain.

Pengertian Wakaf Tunai

Wakaf Tunai
ilustrasi wakaf tunai

Telah disinggung sebelumnya terkait dengan gambaran wakaf tunai dan wakaf produktif. Wakaf tunai diartikan sebagai wakaf yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok orang maupun badan hukum atau lembaga dalam bentuk uang tunai. Meski di Indonesia wakaf uang tunai relatif baru dikenal, namun pembahasan mengenai wakaf ini sebenarnya sudah dilakukan.

Dalam perundang undangan, melalui Undang Undang nomor 41 tahun 20014 tentang wakaf, wakaf tunai tersebut telah diakui secara positif di dalam hukum di Indonesia.

Cara melakukan wakaf tunai

Cara melakukan wakaf tunai ialah dengan menjadikannya sebagai modal usaha, dengan sistem mudharabah.

Sementara keuntungan dari usaha tersebut nantinya harus disedekahkan atau tidak kembali ke wakif. Namun demikian, ada pula pertentangan mengenai boleh tidaknya melakukan wakaf tunai. Sebab dinar dan dirham akan dinilai akan lenyap apabila dibayar, sehingga wujudnya pun tidak ada.

Tapi bisa dibilang bahwa wakaf tunai dan wakaf produktif ini sangat banyak manfaatnya. Dimana wakaf tunai secara garis besar termasuk ke dalam wakaf produktif, karena uang wakaf bisa digunakan untuk memanfaatkan berbagai aset seperti tanah kosong dengan menempatkan sarana yang lebih produktif, hingga digunakan untuk membantu sebagian lembaga pendidikan Islam.

Dalam rangka mengembangkan wakaf produktif, pemerintah Indonesia sendiri telah membentuk BWI (Badan Wakaf Indonesia) yang memiliki posisi strategis dalam memberdayakan wakaf secara produktif. Adanya BWI pun akan membuat wakaf tunai yang dilakukan bisa benar benar sesuai dengan kaidah wakaf itu sendiri.

Seabgai keluarga muslim, wakaf merupakan salah satu legacy atau amal jariah yang dapat menjadi pahal yang terus mengalir. Oleh karena itu tugas kita adalah berusaha dan berbagi untuk kemaslahatan keluarga dan masyarakat kita.